Tuesday, February 3, 2015

Tentang Plasenta Hewan

Dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 20 Juli 2011 telah ditetapkan bahwa halalnya pemanfaatan plasenta hewan untuk kosmetika dan obat luar. Penghalalan ini dengan catatan bahwa plasenta yang digunakan berasal dari hewan yang halal. Sedangkan penggunaan plasenta manusia, para ulama di Komisi Fatwa MUI telah sepakat hukumnya haram.

Klik untuk baca selengkapnya 

No comments:

Post a Comment