Dalam rapat pleno Komisi Fatwa MUI pada Rabu, 20 Juli 2011 telah
ditetapkan bahwa halalnya pemanfaatan plasenta hewan untuk kosmetika dan
obat luar. Penghalalan ini dengan catatan bahwa plasenta yang digunakan
berasal dari hewan yang halal. Sedangkan penggunaan plasenta manusia,
para ulama di Komisi Fatwa MUI telah sepakat hukumnya haram.
Klik untuk baca selengkapnya
No comments:
Post a Comment